2 Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Enggak Bisa Kabur Lagi

Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:58 WIB
2 Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Enggak Bisa Kabur Lagi - JPNN.com Banten
Nikita Mirzani (kacamata hitam) keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuju Rutan Kelas IIB, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.

Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan," kata Freddy. (mcr34/jpnn)

Terhitung hari ini Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan Kelas IIB.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News