Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani, Alamak

Senin, 05 Desember 2022 – 15:10 WIB
Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani, Alamak - JPNN.com Banten
Terdakwa Nikita Mirzani ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (5/12). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.

Majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra dengan anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi menolak sepenuhnya eksepsi terdakwa Nikita Mirzani.

Penolakan tersebut dijatuhkan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Nikita Mirzani) tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra, Senin (5/12).

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nikita.

"Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.

Dia menegaskan setelah itu JPU diperintahkan untuk memanggil serta memeriksa para saksi.

"Kami telah menjelaskan terhadap nota eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima, perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian serta memeriksa saksi-saksi," kata dia.

Di persidangan selanjutnya, Nikita Mirzani akan dipertemukan dengan Dito Mahendra selaku saksi korban.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia