Nikita Mirzani Bebas, Lihat Tuh Lehernya
Kamis, 29 Desember 2022 – 19:54 WIB
Salah satu pertimbangannya, yaitu saksi korban Dito Mahendra tidak pernah hadir memenuhi panggilan JPU.
Bahkan, sampai pada penjemputan paksa oleh JPU saksi korban Dito Mahendra tidak hadir ke persidangan.
Saat persidangan Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra memberikan keputusannya bahwa tuntutan yang diajukan JPU tidak dapat diterima.
"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi.
Sampai pada akhirnya Dedi menetapkan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan.
"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya. (mcr34/jpnn)
Empat kali panggilan Dito Mahendra tidak pernah hadir ke persidangan, Majelis hakim PN Serang putuskan Nikita Mirzani bebas.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News