Buka Layanan Pembuatan Paspor, Imigrasi Serang Hadir di MPP Lebak
banten.jpnn.com, SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang membuka pelayanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak.
Layanan pembuatan paspor hadir setiap Kamis di MPP Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cibadak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan pihaknya hadir di MPP Kabupaten Lebak untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat," ucap Agung, Kamis (15/5).
Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor tidak hanya ada di Lebak, tetapi hadir juga di MPP Kabupaten Pandeglang dengan jadwal setiap Senin.
"Kami berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan publik," tutur dia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Dwi Avandho Farid menabahkan jenis layanan yang tersedia, yaitu permohonan paspor baru serta penggantian.
"Akan tetapi, kami tidak melayani permohonan paspor rusak atau hilang," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang buka layanan pembuatan paspor di dua mal pelayanan publik (MPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News