Bolos Paripurna DPRD, Lurah di Kota Serang Terancam Dipotong TPP
banten.jpnn.com, SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi memberikan sanksi tegas terhadap lurah yang bolos dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sanksi yang akan diberikan Budi kepada kepala kelurahan yang tidak hadir saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal tersebut disampaikan langsung Budi saat menghadiri rapat paripurna yang beragendakan persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) di Kantor DPRD Kota Serang, Kamis (3/7).
Menurutnya, kepala kelurahan wajib mengikuti rapat paripurna dikarenakan sebagai pelayan masyarakat harus bisa menjelaskan program yang sedang dirancang.
"Sebagai kepala kelurahan agar tahu apa yang dilakukan DPRD serta eksekutif dalam rangka supaya program-program Kota Serang tersampaikan kepada masyarakat," ucap Budi kepada JPNN Banten.
Budi menjelaskan pihaknya tidak akan main-main bagi kepala kelurahan yang malas menghadiri rapat paripurna akan dipotong gaji tambahannya.
"Karena mereka yang berada di wilayah ketika ada masyarakat menanyakan kebijakan baru mereka bisa menjelaskan," katanya.
"Kalau lurah tidak hadir rapat paripurna potong saja TPP. Itu akan ditindaklanjuti BKPSDM," ujar dia.
Wali Kota Serang tegaskan lurah wajib mengikuti rapat paripurna DPRD. Jika bolos sanksi ini akan diterapkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News