Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Polisi Ingatkan Poin Penting
banten.jpnn.com, TANGERANG - Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditempu dengan jalur perdamaian.
Perselisihan tersebut bermula dari adanya sekelompok orang menuntut agar kegiatan peribadatan yang dilakukan GKPI ditutup. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9) siang.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan penyelesaian perselisihan tersebut diambil melalui jalur musyawarah di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9) malam.
"Para pihak dalam musyawarah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak memperpanjang permasalahan," ucap Kombes Andi, Senin (21/9).
Dia menjelaskan bukti perdamaian para pihak dinyatakan dalam penandatanganan surat pernyataan kesepakatan secara kekeluargaan.
"Jadi, yang paling utama adalah menjaga kerukunan serta keamanan masyarakat," ujarnya.
"Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," sambung dia.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan agar setiap persoalan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat.
Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang berakhir damai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News