Polisi Selidiki Tiga Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Lebak
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan batu bara maupun mineral di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan terdapat tiga lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan tiga tempat pertambangan dengan total lima lubang tembang," ucap Kombes Maruli, Kamis (24/9).
Dia menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) pertama ditemukan dua lubang masing-masing berukuran 50 sentimeter dengan kedalaman 20 meter.
Kemudian TKP kedua ditemukan satu lubang tambang berukuran 80 sentimeter dengan kedalaman mencapai 40 meter.
"Selanjutnya di TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang masing-masing berukuran 100 sentimeter dengan kedalaman mencapai 50 meter," ujarnya.
Dia mengungkapkan ketiga pertambangan tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan di tiga lokasi tersebut," kata dia.
Ditreskrimsus Polda Banten mendalami dugaan pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Lebak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News