Polisi Tangkap Mantan Kades dan Anak Buahnya di Tangerang Gegara Program Sertifikat Tanah

Kamis, 08 Desember 2022 – 23:50 WIB
Polisi Tangkap Mantan Kades dan Anak Buahnya di Tangerang Gegara Program Sertifikat Tanah - JPNN.com Banten
Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) dengan tersangka mantan kepala desa (kades). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, TANGERANG - Mantan Kepala Desa (kades) Cikupa berinisial AM ditangkap jajaran Polresta Tangerang atas kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan AM ditangkap bersama tiga pelaku lain, di antaranya SH, MI, dan MSE yang merupakan pegawai desa.

"Para tersangka ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," ucap Kombes Romadhon, Kamis (8/12).

Kombes Romadhon menerangkan perbuatan pungli tersebut dilakukan saat AM masih menjabat sebagai kades.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada 2020 sampai 2021 Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 PTSL ke Desa Cikupa.

"Pengalokasian PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Diputuskan untuk pembagian PTSL dikenakan tarif berdasarkan luas tanah," jelas dia.

Kombes Romadhon mengatakan luas tanah 50 meter dikenakan biaya Rp 500 ribu, sementara lebih dari itu dimintai uang Rp 1 juta.

"Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta," kata dia.

Mantan kepala desa (kades) dan anak buah di Tangerang bersekongkol meminta uang warga yang mau membuat sertifikat tanah.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News