MU & TK Sering Bikin Mak-Mak Pusing Karena Gas Sering Habis
Pelaku untuk memasarkan gas elpiji menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo.
"TK (DPO) yang memasarkan, ternyata perusahaannya tidak berizin alias bodong," jelasnya.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan satu pikap Suzuki warna hitam bernopol A-8846-AJ, tabung gas elpiji ukuran tiga Kg sebanyak 62 tabung dan 12 Kg 28 buah.
Trisno menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo, Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)
Tuh orang yang kerap bikin pusing mak-mak karena gas sering habis.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News