Mbak PP Menipu 9 Orang, Begini Modusnya, Berakhir di Penjara
Senin, 19 Mei 2025 – 16:54 WIB
Wanita muda di Kabupaten Serang ditangkap polisi gegara kasus calo tenaga kerja. Foto: Humas Polres Serang
"Setelah diselidiki ternyata ada sembilan orang yang menjadi korban dari perbuatan pelaku," kata dia.
"Total keuntungan yang didapatkan pelaku dari hasil menjadi calo tenaga kerja mencapai Rp 60 juta," tambahnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara," imbuh AKBP Condro. (mcr34/jpnn)
Masih muda, cantik, sehat, Mbak PP malah jadi penipu. Korbannya mencapai sembilan orang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News