Panitia Mukota VI Kadin Cilegon Digugat di PN Serang
banten.jpnn.com, CILEGON - Permasalahan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Agenda persidangan sudah memasuki pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat Isbanri mengatakan pihaknya berfokus kepada dugaan pelanggaran prosedur pemilihan ketua Kadin Cilegon.
Menurutnya, poin utama yang dipersoalkan berkaitan dengan undangan tertulis kepada anggota aktif.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan aturan organisasi yang mewajibkan panitia memberikan pemberitahuan resmi kepada anggota sebelum pembentukan panitia mukota," ucap Isbanri.
Selain itu, permasalahan yang digugat berkaitan dengan dugaan tranparansi dalam proses penyelenggaraan pemilihan.
"Kami mengkaji juga adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang disetorkan klien kami senilai Rp 500 juta," ujarnya.
"Jadi, uang Rp 500 juta yang disetorkan klien kami untuk persyaratan sebagai kandidat calon ketua," sambungnya.
Terungkap dalam proses Mukota VI Kadin Cilegon ada dugaan penggelapan uang setengah miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News