Manajer Koperasi di Lebak Gelapkan Rp 895 Juta

Sabtu, 24 Mei 2025 – 00:00 WIB
Manajer Koperasi di Lebak Gelapkan Rp 895 Juta - JPNN.com Banten
Pelaku penggelapan uang koperasi (memakai baju tahanan) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial AH atas kasus penggelapan uang koperasi ratusan juta rupiah.

Pelaku merupakan manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Cabang Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pelaku melakukan peminjaman fiktif menggunakan nama anggota koperasi.

"Kejahatan pelaku terungkap berdasarkan hasil audit internal koperasi bahwa AH telah mengajukan 133 pinjaman fiktif. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 895 juta," ucap Dian, Jumat (23/5).

Dia menjelaskan cara pelaku melakukan penggelapan uang koperasi dengan mengajukan pinjaman yang tidak pernah diteruskan kepada anggota.

"Uang yang telah dicairkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kombes Dian.

Kombes Dian mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 Jo 64 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka diancaman dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Manajer koperasi di Kabupaten Lebak menggelapkan uang perusahaan hampir satu miliar.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia