Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial US (45) atas kasus pencabulan terhadap anak tiri.
Korban berusia 20 tahun merupakan penyandang disabilitas atau memiliki berkebutuhan khusus tuna rungu serta wicara.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pihaknya menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak tiri pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Tersangka langsung diamankan sekitar empat jam setelah pihak keluarga membuat laporan polisi," kata Condro, Kamis (29/5).
Dia membeberkan pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Menurutnya, dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang yang terhadap anak tirinya terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ketika kejadian korban berada di ruang tamu tiba-tiba tersangka langsung menghampiri," kata dia.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa yang telah terjadi kepada siapapun.
Seorang ayah tiri di Kabupaten Serang ditangkap polisi gegara mencabuli anak berkebutuhan khusus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News