10 Warga Banten Jadi Korban Penipuan Umrah, Merugi Ratusan Juta Rupiah

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial FT (56) atas kasus penipuan serta penggelapan terhadap calon jemaah umrah.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2023/SPKT.Ditkrimum/Polda Banten dengan pelapor Hj Marhumah.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pelaku mengaku sebagai direktur PT Pertama Babul Kabah Tour dan Travel menawarkan pelapor Hj Marhumah menjadi pembimbing jemaah umrah.
"Akan tetapi, harus memenuhi syarat dengan membawa sepuluh jemaah calon umrah," ucap Kombes Dian.
"Bahkan, tersangka juga menjanjikan keberangkatan umrah gratis bagi anak korban," sambungnya.
Kombes Dian menjelaskan perjalanan umrah dikenakan biaya Rp 26.000.000 per orang dengan total uang terkumpul mencapai Rp 260 juta.
Menurut dia, keberangkatan umrah akan dilaksanakan dua bulan setelah adanya pelunasan.
"Namun, hingga kini pemberangkatan umrah tidak pernah terealisasi dengan dugaan uang jemaah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," tutur dia.
Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan umrah setelah membawa uang ratusan juta rupiah milik jemaah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News