Bunuh Istri Demi Orang Ketiga, Wadison Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 07 Juni 2025 – 00:00 WIB
Bunuh Istri Demi Orang Ketiga, Wadison Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.com Banten
Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Perumahan Puri Anggrek. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Polisi menjerat Wadison Pasaribu (31) dalam pasal pembunuhan berencana setelah menghabisi nyawa istrinya, Petry Sihombing (32) pada Sabtu (31/5) malam.

Wadison sempat merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut seolah-olah istrinya tewas terbunuh gegara perampokan.

Padahal, Petry tewas terbunuh di tangan suaminya sendiri Wadison di rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Setelah ditangkap Polresta Serang Kota, Wadison baru menyesali semua perbuatannya yang keji.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

"Perbuatan tersangka merupakan kasus pembunuhan berencana Pasal 340 Jo 338 KUHP," katanya kepada JPNN Banten, Kamis (5/6).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudha, Wadison terancam dengan hukuman penjara maksimal. 

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kombes Yudha.

Polisi menjerat Wadison Pasaribu dalam pasal pembunuhan berencana setelah menghabisi nyawa istrinya.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News