Modus Pria Ini Cabuli Anak 9 Tahun, Biadab

banten.jpnn.com, SERANG - Pria berinisial FK (36), warga Ciruas ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
FK ditangkap pada Selasa (3/6) setelah ketahuan mencabuli anak sembilan tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan modus pelaku untuk lancarkan aksinya dengan menawarkan korban jajanan.
"Setelah itu, pelaku membawa korban ke saung lalu mencabuli dengan cara meraba-raba," ungkap Andi, Senin (9/6).
Setelah dicabuli pelaku, kata Andi, korban memiliki trauma mendalam ketika berjumpa kembali dengan FK.
Sebelum diamankan, pelaku sempat bertemu korban di warung soto ketika itu kembali menawarkan jajanan berupa susu.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu sambil menceritakan semua peristiwa yang pernah terjadi," ujarnya.
Setelah buah hatinya bercerita, sang ibu langsung mendatangi warung soto sambil meminta tolong kepada warga untuk mengamankan pelaku.
Orang tua anak korban pencabulan sempat meminta tolong kepada warga untuk mengamankan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News