Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus permintaan jatah proyek Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali.
Latar belakang tersangka baru dalam kasus minta proyek tanpa tender merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon berinisial IB.
Kemudian tersangka yang kedua merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM BMPP) berinisial ZB.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan yang terjadi di PT Chandra Asri Alkali.
"Tersangka IB ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi, sedangkan ZB diamankan di Pandeglang," ucap Kombes Dian, Rabu (11/6).
Kombes Dian menjelaskan peran tersangka IB melakukan pemukulan meja serta marah-marah pada saat pertemuan dengan perwakilan PT Chandra Asri Alkali.
"Sedangkan ZB selaku ketua LSM BMPP melakukan ancaman akan menutup atau memblokade," ujar dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 Jo 335 tentang pemerasan serta pengancaman.
Ditreskrimum Polda Banten tetapkan tersangka baru dalam kasus Kadin Cilegon minta proyek PT Chandra Asri Alkali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News