Bejat, Guru Madrasah Cabuli Murid Pakai Modus Ini

Jumat, 13 Juni 2025 – 10:50 WIB
Bejat, Guru Madrasah Cabuli Murid Pakai Modus Ini - JPNN.com Banten
Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers tentang kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru madrasah tsanawiyah berinisial BM (41) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban dari kebejatan BM merupakan muridnya sendiri yang bersekolah di madrasah yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku merupakan guru seni budaya di sekolah tempat korban menimba ilmu.

"Pelaku meminta korban untuk datang ke rumah dengan alasan memberikan bimbingan tambahan," kata Yudha.

"Akan tetapi, setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan seksual," sambungnya.

Menurut Kombes Yudha, latar belakang pelaku sudah berkeluarga memiliki istri serta anak.

"Jadi, perbuatan bejat dilakukan ketika istri bersama anaknya sedang berada di luar kota," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Yudha, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Guru madrasah mencabuli muridnya sendiri. Perbuatan pelaku ketika istri dan anaknya lagi di luar kota.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia