Bocah 9 Tahun di Serang Dicabuli Bapak Kandung, Itu Pelakunya

Selasa, 17 Juni 2025 – 10:21 WIB
Bocah 9 Tahun di Serang Dicabuli Bapak Kandung, Itu Pelakunya - JPNN.com Banten
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota sedang mengintrogasi pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Foto: Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota

banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial DH (50) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan anak kandung dari pelaku yang masih berusia sembilan tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan pencabulan yang dilakukan DH terhadap anak kandung itu terjadi pada Minggu (8/6).

"Pelaku tega mencabuli anaknya sendiri saat sedang tertidur di ruang tamu rumah," katanya kepada JPNN Banten, Senin (16/6).

Menurut Febby, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak kandung diketahui pada Selasa (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/307/VI/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tersangka langsung diamankan," ujarnya.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (11/6) sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Villa yang beralamat di Kecamatan Baros," sambung dia.

Dia menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bapak di Serang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia