Dana Desa Rp 127 Juta Dipakai Buat Main Judi Online, Keterlaluan
banten.jpnn.com, SERANG - Bendahara Desa Sukamaju berinisial MY (33) ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
MY ditangkap polisi setelah menggunakan dana desa senilai Rp 127 juta untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan dana desa yang digunakan tersangka untuk bermain judi online merupakan anggaran 2024.
"MY diamankan pada Senin (23/6) atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk bermain judi online lebih dari Rp 127 juta," kata Condro, Selasa (24/6).
Dia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka mengajukan anggaran untuk kegiatan fiktif melalui aplikasi keuangan desa.
"Jadi, tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah telah disetujui semua pihak," kata dia.
Setelah mengajukan SPP, kata Condro, pelaku langsung mencairkan anggaran desa tersebut yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi serta trading, setelah itu tersangka membuat laporan pertanggung jawaban dengan memalsukan tanda tangan kepala desa berikut sekdes," ujarnya.
Tergiur melihat uang banyak, MY memakai dana desa untuk bermain judi online (judol).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News