Digugat Cerai, Suami Aniaya Istri Pakai Celurit 

Minggu, 09 Agustus 2026 – 16:18 WIB
Digugat Cerai, Suami Aniaya Istri Pakai Celurit  - JPNN.com Banten
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang istri berinisial SU (36), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Seorang istri berinisial SU (36), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban dianiaya suaminya sendiri berinisial AG (41) lantaran meminta agar hubungan pernikahan keduanya berakhir atau bercerai.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa KDRT di Kecamatan Pontang yang menimpa SU terjadi pada Kamis (6/8) sekitar 08.00 WIB.

"Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian leher serta jari sebelah kiri," ucap AKBP Andri, Minggu (9/8).

Menurut AKBP Andri, AG menganiaya istrinya menggunakan sebilah celurit.

"Awalnya cekcok, karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," ujarnya.

Gegara permintaan perceraian tersebut, kata AKBP Andri, membuat emosi pelaku memuncak hingga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

"Pelaku ditangkap personel Polsek Pontang bersama Unit PPA Polres Serang satu hari setelah kejadian tepatnya pada Jumat (7/8)," kata dia.

Gegara digugat cerai, suami di Serang aniaya istri pakai celurit.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia