Tak Kuat Nahan Nafsu Bejat, Guru Ngaji Cabuli Anak 9 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 – 00:03 WIB
Tak Kuat Nahan Nafsu Bejat, Guru Ngaji Cabuli Anak 9 Tahun - JPNN.com Banten
Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS (tengah) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota

"Jadi, peristiwa pertama maupun kedua terjadi di rumah korban, karena pelaku mengetahui setiap hari selalu kosong dari pengawasan orang tua dikarenakan ayah korban berprofesi sebagai nelayan," sambung dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatannya cabul dengan seseorang diketahui atau patut diduga anak.

"Pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Ipda Febby. (mcr34/jpnn)

Anak nelayan di Kota Serang menjadi korban kebejatan seorang guru ngaji.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia