Tak Kuat Nahan Nafsu Bejat, Guru Ngaji Cabuli Anak 9 Tahun
Selasa, 11 Agustus 2026 – 00:03 WIB
Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS (tengah) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota
"Jadi, peristiwa pertama maupun kedua terjadi di rumah korban, karena pelaku mengetahui setiap hari selalu kosong dari pengawasan orang tua dikarenakan ayah korban berprofesi sebagai nelayan," sambung dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatannya cabul dengan seseorang diketahui atau patut diduga anak.
"Pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Ipda Febby. (mcr34/jpnn)
Anak nelayan di Kota Serang menjadi korban kebejatan seorang guru ngaji.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News