Polisi Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster Senilai Puluhan Miliar
Kamis, 20 Agustus 2026 – 03:00 WIB
Jajaran Polres Cilegon menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Merak. Humas Polda Banten
"Sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bahwa penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 33,3 miliar," ungkap AKBP Probandono.
Dia menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan diancam Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Merak menggunakan modus membawa ikan gurame.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News