Penyalahgunaan BBM di PT Yamika, Polisi Tangkap Dua Orang
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Praktik curang tersebut terjadi di PT Yasa Mitra Karya (Yamika), Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami mengamankan dua orang berinisial NS serta GJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi," ucap Kombes Maruli, Senin (28/9).
Kombes Maruli menjelaskan terungkapnya penyalahgunaan solar subsidi terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 02.00 WIB di PT Yasa Mitra Karya (Yamika).
"Praktik curang tersebut dilakukan dengan cara membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) diangkut menggunakan truk tronton," ujarnya.
Dia mengungkapkan kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda, tersangka NS selaku pemilik kegiatan yang memberikan uang kepada GJ kemudian diberikan kembali kepada para sopir truk untuk membeli solar subsidi.
"Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual dengan harga industri Rp 11.000 per liter," ungkap dia.
Polisi menerapkan pasal berlapis buat tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News