Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Orang Jadi Tersangka
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan tindak pidana pertambangan batu bara ilegal di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan terdapat satu orang berinisial PU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Lebak.
"Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi kegiatan penambangan tersebut tanpa dilengkapi izin," ucap Kombes Maruli, Jumat (2/10).
Dia menjelaskan praktik penambangan di Desa Parakanbeusi menggunakan satu unit alat berat berjenis ekskavator.
"Batu bara dari praktik penambangan ilegal tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu per ton," ujarnya.
"Selama kegiatan berlangsung jumlah batu bara yang telah terjual diperkirakan sekitar 56 ton," sambung dia.
Baca Juga:
Kombes Maruli menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tersangka diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta," tutur Kombes Maruli. (mcr34/jpnn)
Polda Banten membongkar pertambangan batu bara tanpa dilengkapi izin yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News