Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Serang Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 03 Oktober 2026 – 01:34 WIB
Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Serang Akhirnya Ditangkap Polisi - JPNN.com Banten
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang mengintrogasi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Serang

banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial JA (21) atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian sempat menetapkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama enam bulan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan tersangka merasa ketakutan setelah identitasnya tersebar sebagai pelaku pencabulan.

"Pelaku diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf, karena merasa ketakutan luar biasa setelah fotonya tersebar sebagai DPO," ucap AKBP Andri, Kamis (1/10).

"Tersangka diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Baros pada Jumat, 25 September 2026," sambungnya.

AKBP Andri menjelaskan kasus pencabulan bermula saat keduanya berkenalan pada momentum pesta pernikahan kerabat korban.

"Sampai akhirnya keduanya berpacaran, tetapi hubungan tersebut disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," ujarnya.

Dia membeberkan kronologi peristiwa terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 berlokasi di rumah tersangka. Sebelum melancarkan aksinya pelaku memberikan minuman kepada korban yang diduga telah dicampur obat-obatan.

Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat buron enam bulan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia