Setelah Brigjen Hendri Marpaung Mengumumkan, Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 11:17 WIB
Setelah Brigjen Hendri Marpaung Mengumumkan, Warga Aceh Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Banten
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap kurir sabu-sabu berinisial S (57) warga Aceh dengan barang bukti dua Kilogram (Kg).

Brigjen Hendri mengatakan S akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukumnya minimal empat tahun, 20 tahun, seumur hidup, dan bahkan hukuman mati," ucapnya, Jumat (19/8).

Brigjen Hendri menambahkan pelaku mendapat imbalan Rp 3 juta untuk mengirim sabu-sabu.

Imbalan itu merupakan biaya operasional, bila S sukses mengirimkan barang haram itu sampai ke tempat tujuan dia akan ditransfer uang kembali.

"Saya pikir (soal imbalan, red) mereka sudah memiliki komitmen (antara kurir dengan bandar, red)," kata dia.

Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB di depan pintu Tol Merak-Jakarta.

Hendri mengatakan penangkapan S warga Peukan Baru, Kabupaten Pidie, Aceh, merupakan hasil informasi yang diberikan masyarakat.

Brigjen Hendri Marpaung akan memberikan efek jera dengan menjerat warga Aceh hukuman mati.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News