Polemik Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Beri Penjelasan Pakai Perincian
Rifaudin membeberkan sebenarnya tidak ada kenaikan secara signifikan bila dilihat dari BPIH.
Adanya perbedaan biaya sifatnya penyesuaian yang dibalik antara Bipih dan nilai manfaatnya.
"Jadi, pembebanannya dibalik menjadi 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen dari nilai manfaat," ujarnya.
"Sebenernya tidak ada kenaikan. Sekarang dibalik nilai manfaat yang selama ini digunakan jemaah calon haji tidak sebanyak 60 persen lagi," sambungnya.
Dia menerangkan nilai manfaat selama ini yang digunakan jemaah haji masih ada biaya orang yang belum berangkat.
"Logikanya begini, uang Rp 25 juta disimpan dalam waktu 12 tahun berapa sih kira-kira (bertambahnya, red) kalau di bank konvensional paling Rp 25 juta. Tetapi, ini bertambahnya bisa sampai Rp 50 juta. enggak masuk akal di situ ada nilai manfaat miliki jemaah lain yang belum digunakan," ujarnya.
"Supaya berkeadilan, dahulu sudah ada wacana seperti ini nilai manfaat diberikan sesuai masa tunggu," kata dia.
Sementara untuk jemaah yang sudah melunasi Bipih apakah mengikuti biaya tahun sebelumnya atau kebijakan terbaru.
Kemenag memberikan penjelasan soal wacana kenaikan biaya haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News