SMKN 6 Kota Serang Disomasi Pemilik Lahan, Belasan Tahun Tak Bayar Sewa

Selasa, 20 September 2022 – 15:36 WIB
SMKN 6 Kota Serang Disomasi Pemilik Lahan, Belasan Tahun Tak Bayar Sewa - JPNN.com Banten
SMKN 6 Kota Serang yang beralamat di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KASEMEN - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Serang digugat oleh pemilik lahan bernama Daliman.

Sekolah tersebut beralamat di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Lahan yang dimiliki Daliman seluas 2.100 meter persegi sampai detik ini belum dibayarkan oleh SMKN 6 Kota Serang.

Kuasa hukum Daliman, Suriansyah Damanik mengatakan tuntutan yang dilayangkan kepada SMKN 6 Kota Serang, ialah untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah kliennya.

"Ini somasi yang kedua, karena pertama tidak ada iktikad baik dari Dinas Pendidikan (Provinsi Banten)," ucap Suriansyah Damanik, Selasa (20/19).

Damanik menambahkan kliennya sudah 12 tahun menunggu atau meminta haknya dari penjualan lahan tersebut.

"Klien saya sejak 2010 sampai sekarang belum mendapatkan haknya. Pada somasi pertama, kami meminta kompensasi lahan Rp 700 ribu per meter," ujarnya.

Dia menjelaskan tanggapan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan berupaya menganggarkan pembayaran lahan di APBD 2023.

Daliman sudah 12 tahun menunggu pembayaran lahannya yang digunakan untuk membangun SMKN 6 Kota Serang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News