Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM Saat Beraksi di Serang, 2 DPO

Selasa, 31 Januari 2023 – 17:02 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM Saat Beraksi di Serang, 2 DPO - JPNN.com Banten
Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, Selasa (31/1). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"ISB tertinggal di minimarket setelah itu diamankan warga sekitar," tuturnya.

Dia membeberkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 29 kartu ATM dan satu dompet hitam.

"Kalau melihat dari jumlah kartu ATM. Artinya, sudah ada 29 korban yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Serang," katanya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM sudah 29 kali beraksi, wilayah kejahatannya di Jakarta, Tangerang, dan Serang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News