Imigrasi Bandara Soetta Tahan WNA Pengguna Paspor Palsu
Jumat, 24 Februari 2023 – 21:00 WIB
"Kami juga saat ini masih memburu GA, WNA Italia. DT dan VB WNA Sri Lanka. Dan dari data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini telah di masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Atas perbuatannya, warga negara asing yang telah memalukan paspor itu akan disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 500 juta. (antara/jpnn)
WNA tersebut menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dari Bandara Soetta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News