Imigrasi Bandara Soetta Tahan WNA Pengguna Paspor Palsu

Jumat, 24 Februari 2023 – 21:00 WIB
Imigrasi Bandara Soetta Tahan WNA Pengguna Paspor Palsu - JPNN.com Banten
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto saat menunjukkan tersangka WNA pemalsu paspor dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Azmi

"Kami juga saat ini masih memburu GA, WNA Italia. DT dan VB WNA Sri Lanka. Dan dari data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini telah di masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya, warga negara asing yang telah memalukan paspor itu akan disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 500 juta. (antara/jpnn)

WNA tersebut menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dari Bandara Soetta.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia