Ayah di Serang Biadab Banget, Anak Kandung Diperkosa Berkali-kali, Modusnya Bikin Emosi
"Dalam ancamannya pelaku mengatakan 'jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu. Mereka enggak bakalan semuanya sayang sama kamu'," kata dia sambil mencontohkan ucapan pelaku.
Atas kejadian tersebut korban kemudian bercerita dengan saudaranya.
Sampai akhirnya ibu kandung korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian.
Kombes Nugroho menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap dia (mcr34/jpnn)
Setan apa yang telah merasuki ayah di Serang hingga memerkosa anak kandung sendiri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News