2 Bocah Perempuan Jadi Korban Penculikan dari Gim Online

Berbekal dari laporan tersebut, personel Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi.
Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelasnya.
Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan bisa menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH.
“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH," katanya.
SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan jerat dengan pasal berlapis, penculikan, dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” katanya. (antara/jpnn)
Selain jadi korban penculikan, kedua bocah dicabuli pelaku di rumah kontrakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News