6 Caleg Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN kepada KPU Kabupaten Serang
Politik Kamis, 25 Juli 2024 – 12:52 WIB
Calon legislatif (caleg) terpilih wajib membuat laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Calon legislatif (caleg) terpilih wajib membuat laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).