6 Caleg Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN kepada KPU Kabupaten Serang
banten.jpnn.com, SERANG - KPU Kabupaten Serang masih menunggu laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024.
Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada KPU sebelum pelantikan DPRD Kabupaten Serang digelar.
"Jadi, dari 50 caleg terpilih sisa enam yang belum menyerahkan LHKPN kepada kami," ucap Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi kepada JPNN Banten, Kamis (25/7).
Menurut Asmawi, caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN terkendala dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah kami konfirmasi, ternyata yang bersangkutan sudah mendaftarkan LHKPN, tetapi, belum mendapat tanda terimanya dari KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan bila ada caleg terpilih belum mendapat tanda terima LHKPN sampai 13 Agustus 2024 maka akan ada ketentuan lain.
Ketentuan tersebut dapat dilakukan sepanjang yang bersangkutan sudah membuat LHKPN kepada KPK.
"Jika, memang sampai tanggal yang ditentukan kami belum menerima LHKPN maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Calon legislatif (caleg) terpilih wajib membuat laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News