Warga Serang Nekat Gelapkan Truk Perusahaan Ekspedisi

banten.jpnn.com, SERANG - Unit Reskrim Polsek Jawilan menangkap pria berinisial AR (32) atas kasus penggelapan truk perusahaan ekspedisi.
Pelaku merupakan warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap pada Senin (31/3) bertepatan dengan momentum Idulfitri 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku menggelapkan truk beserta muatannya yang merupakan milik perusahaan ekspedisi tempat AR bekerja.
"AR diringkus ketika sedang merayakan momen Idulfitri di kampung halamannya Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang," ucap Condro.
Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari tersangka ditugaskan perusahaan untuk mengirim 180 sak beton instan mortal senilai Rp 25 juta ke Tanjung Duren, Jakarta Timur.
Barang yang diantarkan AR merupakan milik PT Power Block Indonesia (PBI) yang beralamat di Kecamatan Jawilan.
"Tersangka mengantarkan barang milik PT PBI menggunakan truk bernopol A-9446-F menuju Jakarta," ujarnya.
Namun, kata Condro, pelaku tidak mengantarkan barang milik PT PBI ke Jakarta melainkan malah menjualnya bersama dua rekan yang lain.
Polisi menangkap pria berinisial AR (32) atas kasus penggelapan truk perusahaan ekspedisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News