Mobil Pelat Merah Dilelang, Rp 16 Juta Dapat Tiga Kendaraan, Ada yang Minat?
banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sedang gencar-gencarnya menawarkan aset yang tidak terpakai lagi terlebih jenis kendaraan bermotor.
Ada sekitar 142 aset yang meliputi kendaraan bermotor dan beberapa lainnya.
Pelelangan tersebut akan dilakukan langsung pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Seksi Pemindahan Tanganan dan Penghapusan BPKAD Kabupaten Serang Zubaedi mengatakan aset-aset yang dijual terdiri dari motor sebanyak 85 unit, mobil 20, traktor satu, dan 36 aset lainnya.
"Tahun kendaraannya itu ada yang 2001, 2004, paling muda itu 2013. Kebanyakan kendaraan lama," ucap Zubaedi, Jumat (14/10).
Zubaedi menambahkan pelelangan aset akan dimulai dari 19 Oktober sampai 24 Oktober 2023 melalui online.
"Sistem lelangnya kami buat per paket, untuk jenis rongsok dapat tiga mobil dikenakan harga lelang Rp 16.466.000 dengan uang jaminan mengikuti Rp Rp 4,9 juta," ujarnya.
Sementara untuk paket motor yang terdiri dari 44 unit dengan harga lelangnya di bandrol Rp 16,4 juta sedangkan uang jaminannya Rp 4,9 juta.
Ada lelang mobil pelat merah milik pemerintah. Harganya miring abis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News