Aplikator Ojek Online Diduga Melanggar Peraturan Kemenhub, Mitra Menjerit

Rabu, 19 Oktober 2022 – 13:56 WIB
Aplikator Ojek Online Diduga Melanggar Peraturan Kemenhub, Mitra Menjerit - JPNN.com Banten
Para pengemudi ojek online (ojol) mengadukan nasibnya kepada DPRD Provinsi Banten, Selasa (18/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Dishub harus menayangkan terkait tiga ketentuan, pertama, tarif penggunaan aplikasi, kemudian asuransi, dan yang terakhir go green. Semua itu tidak terdapat di dalam aturan," kata dia.

Ketua Ojol Serang Bersatu Sholeh menambahkan terkait pendapatan ojol sekarang ini mengalami penurunan sekitar 30 persen.

"Aplikator sebenarnya tidak usah menaikkan tarif, tetapi, menurunkan pembiayaan yang dibebankan kepada mitra saja," ujarnya.

Dia mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, seharusnya  potongan tarif itu sebesar 15 persen.

"Akan tetapi, masih diberlakukannya potong sebanyak 20 persen ditambah lagi ada pembiayaan yang tidak terdapat di dalam aturan," ujarnya.

"Aplikator menggunakan dana-dana yang masuk melalui aplikasi tanpa kami punya bagian. Itu yang sebenarnya menjadi permalasahan," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Mitra ojek online (ojol) tidak terima dengan ketentuan tarif potongan, ada tiga hal melanggar aturan Kemenhub.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News