Aplikator Ojek Online Diduga Melanggar Peraturan Kemenhub, Mitra Menjerit

Rabu, 19 Oktober 2022 – 13:56 WIB
Aplikator Ojek Online Diduga Melanggar Peraturan Kemenhub, Mitra Menjerit - JPNN.com Banten
Para pengemudi ojek online (ojol) mengadukan nasibnya kepada DPRD Provinsi Banten, Selasa (18/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Perwakilan ojek online (Ojol) Serang bersatu mengadukan nasib mereka kepada DPRD Provinsi Banten.

Para ojol tersebut dari lintas aplikasi yang berbeda-beda, di antaranya Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food.

Para ojol disambut langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tri Nurtopo, dan pihak aplikator ojol

Budi Prajogo mengatakan pihaknya menjalankan fungsi sebagai legislatif, yaitu tentang pengawasan.

"Kami fokus pada pengawasan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang ketentuan tarif," ucap Budi kepada JPNN Banten, Selasa (18/10).

Budi Prajogo menambahkan setelah dialkukan pencocokan ternyata ada biaya tarif yang muncul di luar peraturan.

"Kami simpulkan ada tiga tarif ada di aplikasi, tetapi, tidak tercantum di dalam Permenhub," kata dia.

Dia menegaskan atas temuan tersebut pihaknya menyarankan Dishub Provinsi Banten untuk segera menanyakan ke pemerintah pusat persoalan tersebut.

Mitra ojek online (ojol) tidak terima dengan ketentuan tarif potongan, ada tiga hal melanggar aturan Kemenhub.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News