Polda Banten, BPOM, dan Dinkes Sidak Peredaran Obat Sirop di Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:37 WIB
Polda Banten, BPOM, dan Dinkes Sidak Peredaran Obat Sirop di Serang - JPNN.com Banten
Petugas gabungan dari polisi, BPOM, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran obat sirop yang dilarang diperjualbelikan, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Kegiatan serupa (sidak, red) akan berlanjut sampai dinyatakan sudah kondusif tidak ada lagi (obat-obatan, red) yang berdampak bagi anak-anak," jelas dia.

Kompol Ambarita mengatakan bila toko ketahuan masih menjual obat-obatan yang dilarang, pihaknya akan melakukan teguran.

"Tugas kami sifatnya hanya mengingatkan saja, untuk penarikan itu dari pihak produsennya nanti," jelasnya.

Pemilik Apotek Cahaya Farma Iis Hayati menuturkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa ada lima obat sirop yang sudah dilarang untuk dikonsumsi.

"Masih ada orang yang mau membeli obat sirop, tetapi, sudah kami jelaskan bahwa saat ini sudah tidak boleh dijual kembali dengan alasan kesehatan," ujar Iis Hayati.

Dia mengaku sebelum peristiwa ini daya beli penjualan obat-obatan sirop cukup tinggi di masyarakat.

"Jadi, cukup berpengaruh juga pada omzet," katanya. (mcr34/jpnn)

Obat sirop atau cair yang dilarang dijual mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News