Perangkat Desa di Serang Dilarang jadi Anggota Panwaslu Kecamatan
banten.jpnn.com, SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang melarang perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu.
Hal tersebut berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu 2024, yaitu anggota panwaslu.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan aparatur pemerintah desa seharunya fokus melayani masyarakat serta menjaga profesionalisme.
"Jadi, jelas bahwasanya perangkat desa, seperti sekretaris desa (sekde) serta jabatan lainnya dilarang merangkap jabatan," ucap Haryadi, Jumat (28/10).
Haryadi menjelaskan larangan merangkap jabatan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkutan Perangkat Desa.
"Kami mengkhawatirkan jika perangkat desa merangkap jabatan akan menggangu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia mengungkapkan sementara jabatan panwaslu masa kerjanya masih panjang sampai 2024.
Haryadi mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas perangkat desa yang merangkap jabatan lantaran telah melanggar aturan.
Perangkat desa di Kabupaten Serang dilarang menjabat sebagai anggota panwaslu kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News