Perangkat Desa di Serang Dilarang jadi Anggota Panwaslu Kecamatan
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 22:38 WIB
"Saya tegas, nanti akan dipanggil perangkat desa yang menjadi panwaslu. Tidak boleh merangkap jabatan, pilihannya mudur dari sekdes atau anggota panwaslu," jelas dia.
Di sisi lain Heryadi juga mempertanyakan terkait perekrutan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan verifikasi administrasi calon panwaslu.
"Sejak proses perekrutan panwaslu saya belum pernah ada keterlibatan di Bawaslu untuk verifikasi berkas serta lainnya. Ini menjadi bahan evaluasi untuk Bawaslu Kabupaten Serang," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Perangkat desa di Kabupaten Serang dilarang menjabat sebagai anggota panwaslu kecamatan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News