Pemkot Serang Terima 12 PSU dari Pengembang & Warga Perumahan

Selasa, 28 Juni 2022 – 14:30 WIB
Pemkot Serang Terima 12 PSU dari Pengembang & Warga Perumahan - JPNN.com Banten
Wali Kota Serang menandatangani berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dan surat penyataan pelepasan hak atas tanah yang bertempat di Hotel Dwiza, Jalan Syekh Moh. Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Senin (27/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Pemkot Serang menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang dan warga perumahan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan serah terima PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) saat ini ada 12.

"Jumlah itu di antaranya empat PSU dari pengembang dan delapan diserahkan langsung oleh ketua RT dan RW perumahan," ucap Syafrudin di Hotel Dwiza Jalan Syekh Moh. Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (27/6).

Dia mengatakan bila PSU perumahan telah diserahkan kepada pemkot segala sesuatunya akan menjadi tanggung jawab pemerintah,

"Ini sudah menjadi keputusan daerah, kalau tidak ada developer bisa diserahkan langsung oleh warga yang tinggal di perumahan tersebut," katanya.

Syafrudin menerangkan ada 205 perumahan yang ada di Kota Serang, sedangkan yang sudah diserahkan sekitar 80, persentasenya baru mencapai 40 persen.

"Sisa yang belum (penyerahan PSU) akan terus kami kejar. Karena, kasihan masyarakat bila tidak cepat diserahkan apalagi ditinggal developernya, untuk perbaikan seperti jalan tidak ada yang tanggung jawab nantinya," kata dia.

Syafrudin bersama jajarannya akan terus memberikan pengertian melalui sosialisasi kepada masyarakat baik di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk segera menyerahkan PSU.

Dari 205 perumahan yang ada di Kota Serang, yang sudah menyerahkan PSU sekitar 80 atau baru mencapai 40 persen.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News