2 Korban Penipuan Proyek Fiktif di Dindikbud Kabupaten Serang Kehilangan Rp 500 Juta

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku atas kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial JM (43) serta SA (49) menipu korban dengan dalih bisa membantu mendapatkan proyek meubelair atau furnitur.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penipuan terjadi pada awal Februari 2025.
Menurut dia, terdapat dua korban dari kasus penipuan proyek fiktif yang berada di Dindikbud Kabupaten Serang.
Korban Vendy Adireja bersama Revien Hans Christian Iskandar memiliki PT Reja Langgeng Abadi yang kemudian digunakan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan furniture.
"Jadi, nantinya Dindikbud Kabupaten Serang memilih perusahaan korban agar mendapat proyek tersebut melalui mekanisme e-katalog," ucap Kombes Dian, Senin (14/4).
Namun, kata Kombes Dian, tersangka JM meminta uang muka Rp 30 juta kepada korban untuk mempermulus PT Reja Langgeng Abadi mendapatkan proyek tersebut.
Akan tetapi, korban menolak untuk memberikan uang bila perusahaan miliknya belum pasti sebagai pemenang proyek atau yang dipilih Dindikbud Kabupaten Serang.
Ditreskrimum Polda Banten meringkus pelaku penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News