Di Tengah Penolakan KUHP, Kemenkominfo Buat Sosialisasi Berbentuk Pertunjukan Rakyat, Masyarakat Bakal Paham?
banten.jpnn.com, SERANG - Di tengah banyaknya penolakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) malah membuat sosialisasi dengan konsep pertunjukan rakyat.
Hal tersebut disayangkan oleh Asda I Kota Serang Subagyo yang menilai seharusnya momen sosialisasi tidak hanya digelar dengan konsep pertunjukan rakyat saja.
Subagyo mengungkapkan sebaiknya sosialisasi dilakukan dengan diskusi membahas pasal dari KUHP yang kurang dipahami oleh masyarakat.
"Kalau seperti ini apa yang tersosialisasikan? Saya pikir seharusnya ada (narasumber yang mampu menjelaskan KUHP baru, red)," ucap Subagyo, Kamis (8/12).
Dia mengungkapkan penjelasan perbedaan antara KUHP yang lama dan yang baru perlu dipaparkan kepada masyarakat agar dapat dipahami.
"Substansi muatan materi ini yang harus perlu disosialisasikan apa-apa saja yang berbeda dengan KUHP yang lama," ujarnya.
Baca Juga:
Subagyo menjelaskan sosialisasi KUHP diinisiasi oleh Kementrian Kominfo, sementara pihaknya hanya membantu memfasilitasi.
"Kami (Pemkot Serang, red) hanya membuat memfasilitasi menyiapkan telekomunikasinya," jelas dia.
Kemenkominfo malah membuat pertunjukan rakyat dalam menyosialisasikan KUHP yang baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News