Aktivitas Peleburan Logam PT XLI Ilegal, Mencemari Lingkungan
Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai keasaman airnya hanya 0,92 (sangat asam).
Selain itu, PT Xingye Logam Indonesia juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan itu juga diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Atas pelanggaran tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegas Damayanti.
"Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik lingkup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” imbuhnya. (antara/jpnn)
Aktivitas peleburan logam tanpa izin milik PT Xingye Logam Indonesia (XLI) di Serang dikeluhkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News