Aktivitas Peleburan Logam PT XLI Ilegal, Mencemari Lingkungan
banten.jpnn.com, TANGSEL - Aktivitas peleburan logam tanpa izin milik PT Xingye Logam Indonesia (XLI) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, dikeluhkan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas milik PT XLI.
"Penghentian aktivitas peleburan logam itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan," kata Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Damayanti Ratunanda, Rabu.
KLHK menghentikan aktivitas peleburan logam yang dijalankan oleh PT Xingye Logam Indonesia pada 18 April 2023 lalu.
PT Xingye Logam Indonesia merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot atau aluminium batangan dengan status penanaman modal asing.
Berdasarkan temuan petugas di lapangan, perusahaan menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, di antaranya abu tembaga dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).
Setelah diperiksa, perusahaan itu juga terbukti tidak memiliki izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3.
Damayanti mengatakan kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitas peleburan logam tanpa izin milik PT Xingye Logam Indonesia (XLI) di Serang dikeluhkan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News