Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Lebak Iti Octavia & Wabup Ade Sumardi
banten.jpnn.com, SERANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati (Wabup) Ade Sumardi.
SK pemberhentian terlebih dahulu diserahkan kepada Pemprov Banten.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan SK pemberhentian sudah diserahkan kepada Iti Octavia Jayabaya serta Ade Sumardi.
"SK pemberhentian bupati serta wakil bupati Lebak sudah keluar. Sudah diserahkan juga," ucap Gunawan, Sabtu (16/9).
Gunawan menjelaskan meskipun SK pemberhentian sudah keluar, Iti Octavia serta Ade masih dapat memimpin Kabupaten Lebak.
Mereka berdua masih dapat memimpin Kabupaten Lebak sampai 3 Oktober 2023 setelah adanya keputusan daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2024.
"Apabila DCT sudah keluar maka keduanya harus berhenti dari jabatannya," ujarnya.
Sementara sosok pengganti bupati Lebak belum diusulkan mengingat Kemendagri belum mengintruksikan hal tersebut.
Mendagri Tito Karnavian berhentikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wabup Ade Sumardi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News