Diusulkan jadi Calon Pj Wali Kota Serang, Ahmad Nuri Bilang Begini
banten.jpnn.com, SERANG - Sekretaris (DPRD) Kota Serang Ahmad Nuri resmi diusulkan sebagai calon penjabat (Pj) wali kota pengganti Syafrudin.
Nuri masuk ke dalam bursa calon Pj wali kota atas rekomendasi DPRD Kota Serang.
DPRD Kota Serang mengusulkan tiga nama calon salah satunya Ahmad Nuri.
Menanggapi usulan tersebut, Nuri mengatakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa menolak ketika diberikan amanah dari pimpinan.
"Terima kasih atas kepercayaan dari anggota DPRD Kota Serang ini adalah sebuah amanah yang harus dijaga dan digerakkan," ucap Nuri kepada JPNN Banten, Jumat (10/11).
Nuri menjelaskan syarat menjadi Pj wali kota mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Di mana syaratnya ialah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
"Alhamdulillah, kalau untuk syarat itu saya sudah memenuhi," ujar dia.
Respons Ahmad Nuri setelah diusulkan menjadi calon Pj wali Kota Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News