Undang-Undang TPKS Dapat Menjamin Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 24 Oktober 2023 – 18:43 WIB
Undang-Undang TPKS Dapat Menjamin Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual - JPNN.com Banten
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dijamin dapat memberikan rasa keadilan bagi korbannya. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala kekerasan seksual di tanah air.

Hal tersebut sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan semua pihak tidak menginginkan kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi.

Maka dari itu, untuk menjamin rasa keadilan serta perlindungan terhadap korban disahkannya undang-undang TPKS.

"Pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjara dan dikenakan denda. Namun, dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban," ucap Usman, Selasa (24/10).

Usman menegaskan kampanye penerapan undang-undang TPKS terus dilakukan kepada masyarakat Indonesia.

"Dengan cara itu, diharapkan seluruh elemen masyarakat menjadi tahu serta paham sehingga bisa ikut serta dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

"Jadi, melalui pemahaman yang baik terhadap undang-undang TPKS dapat memberikan gambaran yang dapat ditempuh bilamana terjadi kekerasan seksual," tambah dia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong berdalil undang-undang TPKS dapat menjamin rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News